Kriteria yang dipersyaratkan guru yang belum sertifikasi Pertama , Prosedur . Dengan tetap menjunjung tinggi khusnuzon alias baik sangka, yakinlah bahwa Kemdiknas beserta LPMP dan Dinas Pendidikan sebagai kepanjangan tangannya di daerah telah, sedang, dan akan bekerja berdasarkan prosedur yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan, meski tetap terbuka peluang missmanagement . LPMP Jawa Tengah sebagai Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan di pro v insi ini masih bekerja sesuai dengan nama yang disandangnya. Berdasarkan pengamatan dan kasus-kasus insidental yang ditemui di lapangan, titik rawan perbedaan pemahaman prosedur sertifikasi guru (sergur) terkonsentrasi pada masalah masa kerja, usia dan pendidikan. Satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah bahwa kebijakan sergur tidaklah statis. Meski Undang-undang dan atau Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum (mungkin) tak berubah, kebijakan lebih teknis yang diterjemahkan dalam Peratura