DIKLAT KHUSUS BAGI YANG GAGAL UKA

Uji Kompetensi Awal (UKA) dan PLGP dikomando oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pihak BPSDMP-PMP Kemendikbud telah menandatangani kontrak pelaksanaan PLPG dengan seluruh LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Ikatan kontrak ini perlu mengingat LPTK adalah pihak yang terlibat teknis dalam pelaksanaan PLPG.

Setelah kontrak kerja ini diteken, selanjutnya seluruh guru peserta PLPG siap untuk dididik dan dilatih. Durasi PLPG ini ditetapkan 90 jam dan akan berlangsung selama sembilan hari. Dalam pelaksanaan PLPG seluruh guru atau peserta tidak dipungut biaya. Selain itu, akan disiapkan di penginapan di masing-masing LPTK. Beberapa kampus negeri sudah ditunjuk LPTK untuk menjalankan PLPG dengan sukses. Misalnya di Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Malang, dan Universitas Negeri Surabaya.
Diakhir masa PLPG, akan dilakukan ujian kompentensi akhir. Bagi peserta yang lulus, akan mendapatkan sertifikat pendidik professional dan berhak memperoleh tunjangan profesi pendidik (TPP). Bagi yang belum lulus, harus mengikuti PLPG susulan.
Tidak ada ketentuan kuota jumlah peserta PLPG yang lulus dan mendapatkan sertifikat. Pihak BPSDMP-PMP sudah menetapkan passing grade tertentu untuk kelulusan PLPG.

Sementara bagi calon peserta PLPG yang gagal UKA, Kemendikbud sudah menyiapkan beberapa langkah. Diantaranya, merancang seluruh guru yang tidak lulus UKA akan mengikuti diklat khusus.

Jika guru yang tidak lulus UKA tadi berhasil lulus diklat khusus, maka tahun depan yang bersangkutan tidak perlu ikut UKA kembali. Para guru ini bisa langsung ikut PLPG periode 2013. Sebaliknya bagi yang tidak lulus diklat khusus tahun depan harus ikut UKA lagi sebagai saringan masuk PLPG.

Sumber :  lpmpjateng.go.id

Comments

Popular posts from this blog

SK Tunjangan Sertifikasi Guru Segera Terbit

Kisah Inspiratif Untuk Kemajuan Anak Bangsa

JADWAL PEMBAYARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU