Sistem Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013
Kemendikbud terpaksa menarik pencairan tunjangan itu dari
pemprov karena selama ini pencairan melalui pemda kacau. Dalam kurun waktu 2011
hingga 2012, Kemendikbud menemukan dana tunjangan profesi guru yang masih
tersendat mencapai Rp 10 triliun.
Perubahan
sistem pencairan tunjangan profesi guru mulai tahun 2013 untuk guru swasta dan
guru negeri :
1. Berlaku hanya untuk guru swasta
2. Ketentuan untuk guru
negeri, masih tetap melalui pemkab atau pemkot. Sesuai amanah undang-undang
otonomi daerah
3. Rencana pencairan disalurkan sesuai jadwal yaitu pada bulan april
4. Sistem pencairan tunjangan profesi ini adalah guru
bekerja dulu selama tiga bulan, baru tunjangannya dicairkan rapelan.
5. Kemendikbud sedang mematangkan data-data penunjang
pencairan itu, mulai dari validasi nomor rekening guru dan sebagainya.
6.
Diharapkan pencairan tunjangan profesi akan tepat waktu dan bebas dari pungutan liar.
8. Sistem pencairan tunjangan sertifikasi sebagai bahan perbandingan
dan pertimbangan perbaikan secara keseluruhan.
Kita
tunggu saja perkembangan selanjutnya perihal adanya dua sistem pencairan tunjangan
profesi yang berbeda, yang diberlakukan pemerintah untuk guru swasta dan negeri
ini. Semoga ke depan akan jauh lebih baik lagi.
Sumber : jpnn.com
Comments
Post a Comment