KRITERIA SERTIFIKASI GURU

Kriteria yang dipersyaratkan guru yang belum sertifikasi
 
Pertama, Prosedur.
Dengan tetap menjunjung tinggi khusnuzon alias baik sangka, yakinlah bahwa Kemdiknas beserta LPMP dan Dinas Pendidikan sebagai kepanjangan tangannya di daerah telah, sedang, dan akan bekerja berdasarkan prosedur yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan, meski tetap terbuka peluang missmanagement.

LPMP Jawa Tengah sebagai Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan di provinsi ini masih bekerja sesuai dengan nama yang disandangnya.

Berdasarkan pengamatan dan kasus-kasus insidental yang ditemui di lapangan, titik rawan perbedaan pemahaman prosedur sertifikasi guru (sergur) terkonsentrasi pada masalah masa kerja, usia dan pendidikan. Satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah bahwa kebijakan sergur tidaklah statis. Meski Undang-undang dan atau Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum (mungkin) tak berubah, kebijakan lebih teknis yang diterjemahkan dalam Peraturan atau Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, atau dalam produk hukum lain di bawahnya, tetap mesti diperhatikan oleh guru.

Misalnya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional alias Kepmendiknas Nomor 052/P/2011 yang ditandatangani pada 25 Maret silam, yang merevisi Kepmendiknas Nomor 126/P/2010 tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru dalam Jabatan. Perubahan terpenting dalam Kepmendiknas tersebut antara lain menghapus diktum ketiga Kepmendiknas Nomor 126/P/2010 sehingga biaya penyelenggaraan PPG bagi guru dalam jabatan dibebankan pada anggaran Kemdiknas. Perubahan penting lainnya, menurut Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiknas, Supriadi Rustad, adalah merevisi kuota LPTK penyelenggara PPG tahun 2010, 2011, dan 2012 menjadi kuota tahun 2011, 2012, dan 2013 (Suara Merdeka, 7 April 2011).
 

Kedua, Realistis
Sebagai sebuah program mulia yang didesain untuk meningkatkan kualitas guru secara berkesinambungan yang diharapkan akan berdampak positip terhadap kualitas kinerja dan proses kegiatan belajar mengajar yang pada akhirnya akan bermuara pada kualitas pendidikan secara umum, program sertifikasi guru bukanlah sebuah program instan. Ia terkait dengan kebijakan pemerintah, jumlah guru yang tidak sedikit, dan yang pasti, ketersediaan anggaran. Dari sisi waktu, jelas program tersebut tidak akan selesai sekejap mata.

Realita seperti inilah yang mesti disikapi secara bijak. Program sergur yang terkait dengan ketersediaan anggaran dan jumlah guru yang melimpah jelas memerlukan waktu dalam segala prosesnya. Disinilah pentingnya ketersediaan bekal kesabaran dalam menunggu giliran.

Ketiga, Memberdayakan organisasi profesi yang ada.
Beberapa organisasi profesi guru berkomitmen dalam menyampaikan informasi akurat, menyuarakan aspirasi, menggelar forum diskusi, dan kegiatan-kegiatan sejenis terkait program sergur. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), dan banyak lagi lainnya adalah beberapa organisasi profesi guru yang dapat diikuti dan diberdayakan. Mayoritas menyediakan fasilitas layanan keanggotaan online sehingga anggota tidak terikat ruang dan waktu. Juga tidak sedikit para pendidik dan tenaga kependidikan yang mendedikasikan waktu dan ilmunya di dunia maya yang setia mempublikasikan info aktual pendidikan serta bermurah hati mengirimkannya langsung ke email kita secara gratis, misalnya Akhmad Sudrajat, Tunas 63, Asosiasi Guru Penulis Jawa Tengah, dan masih banyak lagi.

Terakhir, luapan kekecewaan tersebut seyogyanya bisa dimaknai sebagai masukan sekaligus kritikan berharga bagi rekan-rekan guru yang telah lolos sertifikasi. Amanat berat dan berharga yang mengiringi selembar sertifikat profesi beserta tunjangan sertifikasinya semoga benar-benar dapat diemban dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi tinggi dengan penguasaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang terintegrasi dalam kinerja guru, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Karena, sesungguhnya, pertanggungjawaban tertinggi bukanlah kepada Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan, Bupati/Walikota, Ketua LPMP, atau bahkan Menteri Pendidikan Nasional; tetapi kepada Tuhan yang tak pernah tertidur sedetik pun.

Sumber : http://lpmpjateng.go.id

Comments

  1. Great insights on teacher certification criteria! This article provides a comprehensive understanding of the requirements and processes. Kudos to the author for shedding light on such a crucial aspect of education. greeting: https://telkomuniversity.ac.id/i-roasterbik-integrasikan-mesin-pembuat-kopi-dengan-smartphone/

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

SK Tunjangan Sertifikasi Guru Segera Terbit

Kisah Inspiratif Untuk Kemajuan Anak Bangsa

JADWAL PEMBAYARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU