Update Data Pokok Pendidikan ( DAPODIK ) yang meresahkan
Saat ini dunia pendidikan, terutama para pendidik sedang mengalami keresahan sehubungan dengan adanya pendataan secara online. Akses yang sulit di situs cek data. Bisa akses tetapi ternyata datanya tidak valid alias tidak oke. Hal itu mungkin terjadi karena adanya ribuan data yang masuk baru diterima via aplikasi dan tengah di cek konversi. Jika sudah oke statusnya nanti berubah menjadi berhasil diproses dan tidak ada perubahan.
Mari kita simak berita yang mungkin bisa meredakan gejolak keresahan dalam diri Sang Guru.
JAKARTA.
Pengumpulan data
pokok pendidikan (dapodik) yang dilakukan secara online oleh pemerintah
menimbulkan keresahan baru bagi para guru. Sebab, data tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, namun tetap dijadikan dasar pembayaran tunjangan profesi.
”Sekarang ada tunjangan profesi yang berdasarkan dapodik, tapi
sayangnya data itu tidak sesuai dengan fakta. Banyak guru yang mengajar
lebih dari 24 tidak terekam. Banyak pula guru yang mengajar di sekolah
lain tapi juga tidak terekam,” kata Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo, di
Jakarta, kemarin.
Menurutnya, pembayaran tunjangan profesi guru yang didasarkan atas
dapodik tersebut sudah berlaku bagi guru-guru yang mengajar di jenjang
pendidikan dasar.
Perbaikan Data
Adapun untuk guru yang mengajar di jenjang pendidikan menengah,
pembayaran tunjangan profesinya belum menggunakan dapodik online, masih
berdasarkan perhitungan manual.
Meski demikian, Sulistiyo menyatakan mendukung upaya pemerintah untuk
memperbaiki data-data yang terkait dengan pendidikan, yang meliputi
data sekolah, siswa, dan guru. Data-data tersebut menjadi sangat penting
untuk pengembangan dan pembangunan sektor pendidikan yang lebih baik.
”Kami mendukung adanya dapodik. Tapi jangan sampai guru, siswa, dan
sekolah justru dirugikan hanya karena sistem dapodik belum mampu
mengakomodasi berbagai persoalan,” tegas anggota DPD RI itu.
Untuk itu, PGRI meminta pemerintah untuk membat solusi atas sejumlah
permasalahan yang belum terakomodasi dalam dapodik tersebut. Seperti
jumlah jam mengajar guru pendidikan dasar yang tidak terekam karena
mengajar di sekolah lain.
”Dapodik itu harus disusun dengan baik dan harus dikawal. Jangan
sampai ada yang dirugikan, terutama guru. Dinas Pendidikan juga harus
mengakomodasi persoalan itu secara manual,” harap Sulistiyo.
Sumber : www.suaramerdeka.com
Comments
Post a Comment